Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK
Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
- SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut,
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/ SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4
Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
- SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4.
Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
- SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari),
- SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang),
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4.
Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
- SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku,
- SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4.
Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.
Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
- SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan,
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4.
Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
- SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan,
- KTP,
- Ijazah SD atau sederajat,
- Ijazah SMP atau sederajat,
- Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
- Ijazah S1 atau D4.
Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli.
- Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.
- Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili.
- Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).
Masa berlaku SK Pengangkatan;
- Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran.
- Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.
- Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
- Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya.
- Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.
Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti program Kemendikbud yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengumuman Siswa Eligible SNMPTN 2022
Dalam rangka pendaftaran SNMPTN Tahun 2022 oleh siswa kelas XII SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, maka dengan ini sekolah memutuskan dan mensosialisasikan tentang siswa yang dinyatakan siswa
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU AKTIVASI REKENING DAN PENCAIRAN DANA PIP
Sehubungan dengan surat nomor 0181/J5/BP/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP, dengan ini kami sampaikan bahwa batas waktu
SISWA MENGULANG LUS 2020-2021
Berikut adalah siswa yang terdata tidak mengikuti LUS dan atau nilai tidak terekam. Ujian susulan akan diadakan sesuai jadwal yang akan diinfokan berikutnya. MATA PELAJARAN NAMA SISW
TATA TERTIB PELAKSANAAN LATIHAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020-2021
TATA TERTIB PELAKSANAAN LATIHAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020-2021 Untuk pelaksanaan Latihan Ujian Sekolah, silakan diperhatikan tata tertib dibawah ini: Peserta Ujian haru
Pengumuman Siswa Eligible SNMPTN 2021
Berikut adalah daftar nama siswa yang termasuk dalam Siswa Eligible SNMPTN 2021. Dalam penentuan siswa eligible, diterapkan 3 aspek pertimbangan, yakni: Data isian angket peminatan sis