Dinas Pendidikan Diimbau Terapkan Pembelajaran Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.
"Kita paham ada usulan masyarakat untuk membuka kembali (sekolah) namun perlu kita patuhi aturan kesehatan," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi SKB Empat Menteri yang diselenggarakan Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, Selasa (28/07/2020).
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri. Dari 79 kabupaten/kota tersebut, 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan, sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah, sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. “Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku. "Kemdagri mendukung implementasi SKB dalam panduan pembelajaran pendidikan di masa Covid-19. Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," katanya.
“Kami memastikan ada sinkronisasi pusat dan daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi agar pendidikan tetap aman di masa pandemi. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan Covid-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik” lanjut Murni.
Murni mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah yang perkembangannya dievaluasi secara berkala. "Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per kabupaten/kota, bukan kecamatan bahkan kelurahan/desa. Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, pemerintah daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka," pesannya.
Sesjen Ainun mengingatkan kembali pentingnya sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.
Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat. Kemudian pada tahap kedua, paling cepat dua bulan (paling cepat September 2020) setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.
Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya."Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," tegas Sesjen Kemendikbud.
Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada wilayah di luar zona hijau, misalnya zona kuning. “Kita tetap memrioritaskan kesehatan dan keselamatan. Namun kita harus menjaga proses belajar yang aman. Kita sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya. (Denty A./Aline)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengumuman Siswa Eligible SNMPTN 2022
Dalam rangka pendaftaran SNMPTN Tahun 2022 oleh siswa kelas XII SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, maka dengan ini sekolah memutuskan dan mensosialisasikan tentang siswa yang dinyatakan siswa
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU AKTIVASI REKENING DAN PENCAIRAN DANA PIP
Sehubungan dengan surat nomor 0181/J5/BP/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP, dengan ini kami sampaikan bahwa batas waktu
SISWA MENGULANG LUS 2020-2021
Berikut adalah siswa yang terdata tidak mengikuti LUS dan atau nilai tidak terekam. Ujian susulan akan diadakan sesuai jadwal yang akan diinfokan berikutnya. MATA PELAJARAN NAMA SISW
TATA TERTIB PELAKSANAAN LATIHAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020-2021
TATA TERTIB PELAKSANAAN LATIHAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020-2021 Untuk pelaksanaan Latihan Ujian Sekolah, silakan diperhatikan tata tertib dibawah ini: Peserta Ujian haru
Pengumuman Siswa Eligible SNMPTN 2021
Berikut adalah daftar nama siswa yang termasuk dalam Siswa Eligible SNMPTN 2021. Dalam penentuan siswa eligible, diterapkan 3 aspek pertimbangan, yakni: Data isian angket peminatan sis