PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Assalamu'alaikum..
Tabiik Pun..
Memasuki tahun ajaran baru yang sudah di depan mata, SMAN 1 Tulang Bawang Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan segera melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pelaksanaan PPDB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus. Yang secara umum PPDB dilaksanakan secara online dan beberapa satuan Pendidikan secara offline, yang bertujuan untuk mempermudah peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB.
Mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, yaitu :
DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1591);
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1178/V.01/DP.2/2023 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023.
SYARAT PENDAFTARAN :
-
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
-
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
-
Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga;
-
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
- Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
-
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
-
Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
-
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;
JALUR PENDAFTARAN :
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dilaksanakan secara online melalui 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu :
ZONASI :
Berdasarkan: Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;
Catatan:
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam;
AFIRMASI :
Berdasarkan: Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP);
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI :
Berdasarkan: Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
PRESTASI :
Berdasarkan: Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
JADWAL PPDB :
- Pendaftaran online melalui web: https://lampung.siap-ppdb.com
- Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
- Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
- Pendaftaran Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi : 14 - 17 Juni 2023
- Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
- Proses seleksi real time : 12 - 17 Juni 2023
- Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
- Pengumuman Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi : 23 Juni 2023
Scan Barcode dibawah ini untuk Link Resmi SMAN 1 Tulang Bawang Tengah juga informasi PPDB SMAN 1 Tulang Bawang Tengah dan untuk bergabung kedalam grup WA PPDB SMAN 1 Tulang Bawang Tengah TP. 2023/2024.
Atau klik disini!
Kami tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar selain dari link di atas.
Tulang Bawang Tengah, 24 Mei 2023
TTD,
Paniti PPDB 2023 SMAN 1 Tulang Bawang Tengah
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
UPDATE: LAPOR DIRI DAN DAFTAR ULANG PPDB 2023
UPDATE INFORMASIBagi seluruh siswa yang sudah dinyatakan diterima melalui pengumuman tanggal 23 Juni 2023, maka siswa WAJIB melakukan LAPOR DIRI pada laman https://lampung.siap-ppdb.com
LAPOR DIRI DAN DAFTAR ULANG SISWA LULUS PPDB 2022
Saat siswa sudah diterima melalui pengumuman tanggal 08 Juli 2022 maka siswa WAJIB melakukan LAPOR DIRI pada https://lampung.siap-ppdb.com/#/030001/lapor/siswa kemudian bukti lapor diri
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Tulang Bawang Tengah Tahun Ajaran 2022-2023
PPDB SMAN Negeri 1 Tulang Bawang Tengah Tahun Ajaran 2022-2023 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan atau Daring (online) sehingga pendaftar melakukan pendaftaran sec
Tata Cara Daftar Ulang Online Calon Peserta Didik SMAN 1 Tulang Bawang Tengah Tahun Ajaran 2021/2022
BACA DAN SIMAK DENGAN TELITI TAHAPAN-TAHAPAN DI BAWAH INI! ========================================================== 1. Daftar Ulang hanya untuk Calon Peserta Didik yang DITERIMA. 2. D
Panduan Pendaftaran Peserta Didik Baru Jalur Zonasi
Panduan pendaftaran bagi peserta Jalur Zonasi A. PersiapanCalon peserta didik mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg atau